Jumat, 07 November 2014

Zakat

Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, suci atau berkah. Sedangkan istilah zakat berarti pemberian harta tertentu kepada yang berhak sebagai ibadah wajib karena Allah swt.
Firman Allah:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّكٰوةَ
Artinya: Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat. (QS An Nisa : 77)

Zakat terbagi menjadi dua yaitu:
1. Zakat fitri
2. Zakat maal

A. Zakat Fitri
Zakat fitri adalah zakat makanan untuk jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan dirinya atau keluarga yang menjadi tanggungannya. Disebut juga dengan zakat fitrah karena berfungsi untuk menyucikan jiwa dari dosa.
Hukum membayar zakat fitri adalah fardhu'ain bagi semua umat islam baik laki-laki maupun perempuan, tua-muda, besar-kecil, bahkan kepada bayi yang baru lahir. Kewajiban ini tentunya menjadi tanggung jawab kepada keluarga terhadap anak, istri, saudara, bahkan pembantu yang tinggal bersama dan menjadi tanggungannya.
Firman Allah:
وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Rukun zakat fitri:
1. Niat untuk menunaikan zakat fitri karena Allah swt.
2. Orang yang menunaikan zakat fitri 
3. Orang yang menerima zakat fitri
4. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
Syarat wajib zakat fitri:
1. Islam
2. Masih hidup saat terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, atau bayi yang lahir sebelum Idul Fitri
3. Ada kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya dalam sehari semalam itu.
Zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap jiwa adalah sebesar 1 Sha'= 3,1 liter=2,5 kg.
Juga boleh diganti dengan uang yang nilainya sama dengan makanan tersebut.
Biasanya pembayaran dapat dilakukan pada awal hingga akhir bulan Ramadhan. Waktu yang utama adalah akhir Ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan shalat idul fitri. Tetapi sesudah shalat Idul Fitri tidak akan sah dan dianggap sedekah biasa.

B. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang. Hukum membayar zakat maal adalah wajib bagi seseorang yang tergolong mampu atau kaya.

Syarat wajib zakat:
1. Baligh
2. Islam
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Milik sendiri
6. Mencukupi nisab (batas minimal harta) dan haul (batas waktu satu tahun kepemilikan)

Harta yang wajib dizakati:
1. Harta kekayaan (emas, perak, dan uang)
2. Harta perniagaan (zakat tijarah)
3. Harta pertanian (ziraah)
4. Hewan ternak (zakat An'am)
5. harta dari barang temuan (luqathah)

C. Perbedaan antara Zakat Fitri dan Zakat Maal
1. Zakat maal dikenal adanya nisab da haul, sedangkan zakat fitri tidak ada
2. Kewajiban zakat maal hanya kepada orang tertentu, sedangkan zakat fitri kewajibannya lebih luas dan dibayarkan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri
3. Besarnya zakat maal tergantung pada jumlah harta, sedangkan zakat fitri setiap jiwa sama.

Semoga bermanfaat ;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar